Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Manajer investasi mengelola dana investor yang telah dihimpun ke berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Investor yang membeli unit penyertaan Reksa Dana secara langsung memiliki hak kepemilikan mereka terhadap portofolio investasi tersebut. Reksa Dana merupakan instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan jelas apa itu Reksa Dana. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai beberapa informasi terkait Reksa Dana.
Manfaat Reksa Dana
- Diversifikasi risiko – Dengan berinvestasi dalam Reksa Dana, risiko dapat tersebar karena dana diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan.
- Akses ke instrumen investasi yang sulit dijangkau secara individu – Reksa Dana memungkinkan investor dengan modal kecil untuk mengakses instrumen investasi seperti saham blue chip atau obligasi korporasi yang biasanya sulit dijangkau secara individu. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Manajemen profesional – Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri. Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi profesional dan berpengalaman dalam melakukan analisis pasar dan pengambilan keputusan investasi. Hal ini memberikan efesiensi waktu bagi investor untuk untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Risiko Reksa Dana
Meskipun memiliki manfaat, Reksa Dana juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh para investor. Beberapa risiko yang mungkin timbul, antara lain:
- Risiko pasar – Nilai investasi Reksa Dana dapat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar keuangan.
- Risiko kredit/wanprestasi – Jika Reksa Dana berinvestasi dalam obligasi, ada risiko default atau gagal bayar oleh penerbit obligasi tersebut.
- Risiko likuiditas – Ketika investor ingin menjual unit penyertaan Reksa Dana, likuiditasnya tergantung pada permintaan pasar.
Jenis Reksa Dana
- Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Komposisi dari RDPU adalah 100% produk pasar uang seperti deposito atau obligasi yang jatuh tempo nya kurang dari 1 tahun. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investor dengan profil risiko rendah atau konservatif.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Komposisi dari RDPT adalah minimal 80% produknya obligasi dan 20% sisanya adalah produk pasar uang lainnya. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investor dengan profil risiko menengah.
- Reksa Dana Campuran (RDC), Komposisi RDC berisikan campuran berbagai produk, rules nya adalah proporsi setiap asetnya tidak boleh lebih dari 79%. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investor dengan profil risiko menengah.
- Reksa Dana Saham (RDS), Komposisi RDS minimal 80% produknya adalah saham dan 20% sisanya adalah obligasi atau deposito. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investor dengan profil risiko tinggi atau berisiko tinggi.
- Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah merupakan versi syariah dari keempat Reksa Dana di atas yang mengikuti ketentuan dan prinsip syariah Islam dalam pengelolaannya.
Cara Membeli Reksa Dana
Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana. Selain itu, investor juga wajib melakukan proses KYC (Know your customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.
Sebelum berinvestasi dalam Reksa Dana, penting untuk memahami dengan jelas karakteristik dan risiko dari Reksa Dana tersebut. Anda juga dapat berkonsultasi dengan seorang ahli keuangan untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda.
Daftar Bacaan