Mengurangi Defisit Anggaran Tanpa PPN 12%

Mengurangi Defisit Anggaran Tanpa PPN 12%

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember lalu. Kami ingin mengapresiasi langkah...